Sign In

OJK Cabut Sanksi PT Kantata Mitra Jamindo karena Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Perusahaan Pialang Asuransi

 OJK Cabut Sanksi PT Kantata Mitra Jamindo karena Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Perusahaan Pialang Asuransi

May 16, 2018
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Kantata Mitra Jamindo melalui surat Nomor S-40/NB.1/2018 tanggal 2 Mei 2018, karena telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang asuransi.
 
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Kantata Mitra Jamindo dapat kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi, dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
 
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi