|
Lampiran 1
|
Lampiran 2
|
Lampiran 3
|
Lampiran 4
|
Lampiran 5
|
Page Content
Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Mega Finadana melalui surat Nomor S-467/NB.2/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
Pencabutan sanksi diberikan karena PT Mega Finadana telah melaksanakan rencana pemenuhan yang disetujui OJK, sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Mega Finadana dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.