Sign In

Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT AXA Sharia Life Insurance

 Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT AXA Sharia Life Insurance

September 14, 2026

​​

Jumlah Download : 0
   

 

​Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AXA Sharia Life Insurance melalui KEP-76/D.05/2026 pada tanggal 8 September 2026, yang beralamat d​i Gedung Axa Tower Kuningan City Lantai 17 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12940.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Dengan diberikannya izin usaha ini, PT AXA Sharia Life Insurance diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi