Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan
pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AXA
Sharia Life Insurance melalui KEP-76/D.05/2026 pada tanggal 8 September 2026, yang beralamat di Gedung Axa Tower Kuningan City Lantai 17
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kec. Setiabudi,
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12940.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota
Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT AXA Sharia Life Insurance diwajibkan untuk
menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan
senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.