OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT Dritama Brokerindo

June 5, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang asuransi melalui surat Nomor S-60/PD.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembatasa​n Kegiatan Usaha PT Dritama Brokerindo.

Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Dritama Brokerindo telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang dan telah memperoleh persetujuan OJK.

Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Dritama Brokerindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan