Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas DKI melalui KEP-62/PL.02/2026 pada tanggal 17 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Sehubungan Penggabungan Usaha PT Gadai Mas DKI Ke Dalam PT Gadai Mas Nusantara
Sejak tanggal efektif penggabungan PT Gadai Mas DKI ke dalam PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Mas Nusantara selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Gadai Mas DKI sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.