Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut
sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now
pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia, karena telah melaksanakan
langkah-langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan sebelumnya oleh OJK.
Dengan dicabutnya sanksi dimaksud, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut
diatas dapat kembali melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema
diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema buy now pay
later (BNPL).
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.