Sign In

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu Perusahaan Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia

 OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu Perusahaan Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia

March 13, 2024
Jumlah Download : 2
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) te​lah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia, karena telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan sebelumnya oleh OJK.

Dengan dicabutnya sanksi dimaksud, maka​ Perusahaan Pembiayaan tersebut diatas dapat kembali melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi