OJK Tetapkan Sanksi Administratif terhadap PT Sinergi Millenium Sekuritas karena Kasus Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal

July 4, 2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Sinergi Millenium Sekuritas.

  • PT Sinergi Millenium Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:

  1. PT Sinergi Millenium Sekuritas sebagai perantara (agen) pada Transaksi Repurchase Agreement (Repo) antara Sdr. Michael Widjaja dengan 14 (empat belas) Pihak tidak menyertakan Lampiran Ekuitas dan Lampiran Keagenan dalam Perjanjian Repo tersebut.

  2. PT Sinergi Millenium Sekuritas tidak mempunyai direktur dan/atau pegawai yang berwenang untuk melakukan Transaksi Repo.

  3. PT Sinergi Millenium Sekuritas tidak memperoleh kuasa dari nasabahnya untuk melakukan Transaksi Repo untuk kepentingan nasabah tersebut dan tidak membuat laporan secara berkala kepada nasabahnya.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek tersebut di atas, maka PT Sinergi Millenium Sekuritas dilarang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.

  • Direksi PT Sinergi Millenium Sekuritas:

  1. Sdr. Andy Purnomo Anthony selaku Direktur Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan merupakan pemegang izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) pada periode pelanggaran, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan segala kegiatan termasuk bekerja di sektor Pasar Modal selama 5 (lima) tahun terhitung setelah surat sanksi ditetapkan.

  2. Sdr. Bety selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan merupakan pemegang izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) pada periode pelanggaran, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan segala kegiatan termasuk bekerja di sektor Pasar Modal selama 15 (lima belas) tahun terhitung setelah surat sanksi ditetapkan.

Selanjutnya, dengan mempertimbangkan bahwa PT Sinergi Millenium Sekuritas telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan Efek atas nama nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maka bagi nasabah PT Sinergi Millenium Sekuritas yang masih memiliki Efek dan/atau dana dapat melakukan pemindahbukuan Efek dengan mengajukan klaim kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) dan/atau pemindahbukuan dana kepada Bank penyimpan dana.

Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan