Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor SR-2/PL.1/2025 tanggal 15 Oktober 2025 mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terutama karena tidak mematuhi POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Sanksi PKU tersebut mencakup, antara lain DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) dan penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, termasuk namun terbatas pada yang berbasis teknologi informasi, antara lain campaign melalui website, aplikasi, sarana, dan media lainnya, dilarang melakukan pengalihan/pengaburan/mengurangi nilai/pemindahan kepemilikan/perubahan penguasaan aset DSI, baik sebagian maupun keseluruhan kepada pihak lain dalam bentuk apapun, termasuk aset/tagihan yang menjadi underlying penggalangan dana lender, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, dan/atau dengan persetujuan tertulis OJK, dilarang melakukan perubahan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, penguatan permodalan, dan menyelesaikan permasalahan dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, DSI tetap wajib melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak-pihak lainnya, antara lain dengan tetap melaksanakan operasional kantor sebagaimana mestinya, tidak melakukan penutupan kantor, dan menyediakan contact center dalam bentuk telepon, whatsapp (WA), e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.