Sign In

Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Dana Saham Bersama

 Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Dana Saham Bersama

April 14, 2021
Jumlah Download : 1
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) kepada PT Dana Saham Bersama dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-16/D.04/2021 pada tanggal 14 April 2021.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Permohonan izin usaha PT Dana Saham Bersama sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui

Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 37) yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Penawaran saham oleh setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran saham dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 miliar.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi