Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha
Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi
Informasi (Equity Crowdfunding) kepada PT Dana
Saham
Bersama dengan Nomor
Keputusan
Izin Usaha KEP-16/D.04/2021 pada tanggal 14 April 2021.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Permohonan izin usaha PT Dana Saham Bersama sebagai Penyelenggara Layanan
Urun Dana Melalui
Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity
Crowdfunding) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK Nomor
37/POJK.04/2018 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 37) yang mengatur bahwa
Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penawaran saham oleh setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak
termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran saham dilakukan melalui
Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan
penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total
dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 miliar.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa
Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi
Informasi (Equity Crowdfunding) yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.