Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Pinjam Indonesia. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh lampiran.