Sign In

Pemberian Izin Usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia

 Pemberian Izin Usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia

September 18, 2023
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia melalui KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023. Pemberia​n izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Pemberian izin usaha kepada PT ​Bursa Efek Indonesia s​ebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Informasi selengkapnya silakan un​duh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi