Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Liberty and General Risk Services menjadi PT Liberty and General Insurance Broker

June 25, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Liberty and General Risk Services menjadi PT Liberty and General Insurance Broker. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputu​san Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Liberty and General Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan