PENG-52 PEMBERLAKUAN IZIN USAHA BIDANG PENJAMINAN SEHUBUNGAN PERUBAHAN NAMA PT PENJAMINAN KREDIT DAERAH JAKARTA MENJADI PT PENJAMINAN KREDIT DAERAH JAKARTA (PERSEROAN DAERAH).pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah) Nomor KEP-557/PD.02/2024 pada tanggal 1 Oktober 2024.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Right Menu Subsite