Sign In

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Penjaminan Sehubungan Perubahan Nama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah)

 Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Penjaminan Sehubungan Perubahan Nama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah)

October 17, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Ko​misioner Otoritas telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah) Nomor KEP-557/PD.02/2024 pada tanggal 1 Oktober 2024.

Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. 

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi