Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha perusahaan pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Felima Orient Pacific menjadi PT MNC Insurance Broker.
Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MNC Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.