Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/PL.02/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah memberikan pemberlakuan
izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT
Triprima Multifinance menjadi PT Indodana Multi Finance. Pemberlakuan izin usaha
tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan
Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Indodana Multi
Finance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silahkan unduh materi terlampir.