Sign In

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Sehubungan Perubahan Nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk Menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk

 Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Sehubungan Perubahan Nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk Menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk

September 24, 2023
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.​

Informasi selengkapnya, silahkan unduh materi terlampi​r.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi