Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) melalui KEP-198/PD.02/2025 tanggal 24 Maret 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.