Sign In

Pemberlakukan Izin Usaha Di Bidang Penjaminan Sehubungan Perubahan Nama PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda)

 Pemberlakukan Izin Usaha Di Bidang Penjaminan Sehubungan Perubahan Nama PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda)

March 28, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) melalui KEP-198/PD.02/2025 tanggal 24 Maret 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi