Sign In

Pembubaran Dana Pensiun IPTN

 Pembubaran Dana Pensiun IPTN

August 29, 2019
Jumlah Download : 1
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 tanggal 9 Agustus 2019, membubarkan Dana Pensiun IPTN, yang beralamat di Jalan Pajajaran 154 Bandung 40174 PO BOX 1562 BD terhitung efektif sejak tanggal 31 Agustus 2019.

Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun IPTN yaitu PT Dirgantara Indonesia, yang berdasarkan alasan bahwa Peserta Dana Pensiun semakin berkurang karena tidak ada Peserta baru sejak tahun 2010 dan Peserta Dana Pensiun IPTN telah diikutsertakan pada program Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun IPTN, sebagai berikut:

1. Suryadi Utomo (Ketua);

2. Oking Supriatna (Anggota);

3. Bambang Sugihartono (Anggota);

4. Sumarsono (Anggota).

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau peserta Dana Pensiun IPTN untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir

 

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi