Pembubaran Dana Pensiun IPTN.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 tanggal 9 Agustus 2019, membubarkan Dana Pensiun IPTN, yang beralamat di Jalan Pajajaran 154 Bandung 40174 PO BOX 1562 BD terhitung efektif sejak tanggal 31 Agustus 2019.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun IPTN yaitu PT Dirgantara Indonesia, yang berdasarkan alasan bahwa Peserta Dana Pensiun semakin berkurang karena tidak ada Peserta baru sejak tahun 2010 dan Peserta Dana Pensiun IPTN telah diikutsertakan pada program Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun IPTN, sebagai berikut:
1. Suryadi Utomo (Ketua);
2. Oking Supriatna (Anggota);
3. Bambang Sugihartono (Anggota);
4. Sumarsono (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau peserta Dana Pensiun IPTN untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir
Right Menu Subsite