Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-13/D.05/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Inti, yang beralamat di Gedung Kantor Pusat PT INTI Lantai 4, Jl. Mohamad Toha No.77 Bandung 40253 terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2024.
Pembubaran Dana Pensiun Inti dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Inti. KADK Nomor KEP-13/D.05/2025 tanggal 23 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Inti, sebagai berikut:
Dadang Achmad Haedar, ST (Ketua);
Primadi Sulaiman (Anggota);
Robby Gilang Ramadani Tobing (Anggota);
Putty Oktaviani (Anggota);
Dharma Harianda (Anggota); and
Satriadi (Anggota).
dengan alamat:
Gedung Kantor Pusat PT INTI, Jl. Mohamad Toha No.77, Bandung, Jawa Barat 40253.
Telepon (022)-42829371.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.