Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Inti

 Pembubaran Dana Pensiun Inti

February 3, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 1
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-13/D.05/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Inti, yang beralamat di Gedung Kantor Pusat PT INTI Lantai 4, Jl. Mohamad Toha No.77 Bandung 40253 terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2024.

Pembubaran Dana Pensiun Inti dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Inti. KADK Nomor KEP-13/D.05/2025 tanggal 23 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Inti, sebagai berikut:

  1. Dadang Achmad Haedar, ST (Ketua);

  2. Primadi Sulaiman (Anggota);

  3. Robby Gilang Ramadani Tobing (Anggota);

  4. Putty Oktaviani (Anggota);

  5. Dharma Harianda (Anggota); and

  6. Satriadi (Anggota).

dengan alamat:

Gedung Kantor Pusat PT INTI, Jl. Mohamad Toha No.77, Bandung, Jawa Barat 40253.

Telepon (022)-42829371.

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi