Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), sebagai berikut:
Nomor Keputusan
| Tanggal
| Perihal |
KEP-68/D.05/2025
| 4 Agustus 2025
| Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya
|
KEP-69/D.05/2024
| 4 Agustus 2025
| Pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya
|
membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat terhitung efektif sejak tanggal 16 Januari 2025.
Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi).
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, sebagai berikut:
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya
a. Abdul Bashit: Ketua
b. Ispariyanto: Anggota
Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya
a. Marfiades, SH: Ketua
b. Ricky Akbar: Anggota
dengan alamat:
Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat
Telepon 021-3845031
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.