Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna

 Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna

January 22, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-10/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna, yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 30 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190 terhitung efektif sejak tanggal 23 Juni 2023.

Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna Indonesia dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi). 

KADK Nomor KADK-10/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Huakanala Hubud (Ketua); dan

  2. Saut Mardohar Sinaga (Anggota).

dengan alamat:

Office Tower 3, Unit 20.09, Ciputra International, Jl. Lingkar Luar Barat Blok. A-1 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat 11740 Telepon 08119466888

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi