Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-33/D.05/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai RS
Budi Kemuliaan, membubarkan Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan, yang
beralamat di Jalan Budi Kemuliaan 25 Jakarta 10110 terhitung efektif sejak tanggal
31 Desember 2020.
Pembubaran Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan dilakukan atas permohonan
Pendiri Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan, yaitu Perkumpulan Budi
Kemuliaan, dengan alasan bahwa Pendiri sudah mengikutsertakan karyawan pada
program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim
Likuidasi Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan, yaitu sebagai berikut:
- Jenny Nash Loenggana (Ketua);
- Trismiati (Anggota); dan
- Ati Susanti (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai RS Budi
Kemuliaan untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun
Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.