Sign In

Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong Kecamatan Karanganyar

 Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong Kecamatan Karanganyar

January 6, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/KO.13/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong Kecamatan Karanganyar, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong Kecamatan Karanganyar yang beralamat di Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 30 Desember 2025.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong Kecamatan Karanganyar, maka:

  1. Kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong Kecamatan Karanganyar ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong Kecamatan Karanganyar diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong Kecamatan Karanganyar akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

  4. Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong Kecamatan Karanganyar dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi