Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-93/KO.13/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan yang beralamat di Desa Watugajah, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 30 Desember 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, maka:
Kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.