Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP
45/KO.13/2026 tanggal 4 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi
Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur, Otoritas Jasa Keuangan
mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu
Makmur yang beralamat di Jl. Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu,
Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 4 Mei
2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan
Mikro Agribisnis Randu Makmur, maka:
Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur
ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur
diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum
dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro
Agribisnis Randu Makmur akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan
dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur
dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.