Sign In

Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur

 Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur

May 13, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP 45/KO.13/2026 tanggal 4 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jl. Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 4 Mei 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur, maka:

  1. Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. 

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

  4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Randu Makmur dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi