Sign In

Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa

 Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa

May 13, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP 44/KO.13/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha​ Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak tanggal 29 April 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa, maka:

  1. Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi