Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP
44/KO.13/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi
Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa, Otoritas Jasa
Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis
Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan
Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak tanggal 29 April 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan
Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa, maka:
Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa
ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur
Sentosa diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan
badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro
Agribisnis Sido Makmur Sentosa akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang
akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur
Sentosa dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.