Sign In

Pencabutan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Kegiatan Usaha PT Maju Raya Sejahtera

 Pencabutan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Kegiatan Usaha PT Maju Raya Sejahtera

February 24, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangantelah mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Maju Raya Sejahtera melalui surat sebagai berikut:

  1. Surat Nomor S-8/PL.1/2026 tanggal 5 Februari 2026 hal Pencabutan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas Pelanggaran Ketentuan Minimum Jumlah Direksi PT Maju Raya Sejahtera; dan

  2. Surat Nomor S-7/PL.1/2026 tanggal 5 Februari 2026 hal Pencabutan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas Pelanggaran Ketentuan Mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama PT Maju Raya Sejahtera,

mengingat PT Maju Raya Sejahtera telah memenuhi pelanggaran ketentuan minimum jumlah Direksi dan ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama.

Selanjutnya, dengan dicabutnya sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha PT Maju Raya Sejahtera tersebut di atas, maka PT Maju Raya Sejahtera kembali dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi