Otoritas Jasa Keuangantelah mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Maju Raya Sejahtera melalui surat sebagai berikut:
Surat Nomor S-8/PL.1/2026 tanggal 5 Februari 2026 hal Pencabutan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas Pelanggaran Ketentuan Minimum Jumlah Direksi PT Maju Raya Sejahtera; dan
Surat Nomor S-7/PL.1/2026 tanggal 5 Februari 2026 hal Pencabutan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas Pelanggaran Ketentuan Mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama PT Maju Raya Sejahtera,
mengingat PT Maju Raya Sejahtera telah memenuhi pelanggaran ketentuan minimum jumlah Direksi dan ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama.
Selanjutnya, dengan dicabutnya sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha PT Maju Raya Sejahtera tersebut di atas, maka PT Maju Raya Sejahtera kembali dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.