Sign In

Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Brilliant Insurance Brokers

 Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Brilliant Insurance Brokers

April 11, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah men​cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-29/PD.1/2025 tanggal 27 Maret 2025 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers.

Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan penambahan modal disetor PT Brilliant Insurance Brokers telah dicatat di Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Brilliant Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi