Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.pdf
Jakarta, 18 Juni 2020. Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-34/D.04/2020 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review atas kondisi-kondisi Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, PT Bahtera Adimina Samudra Tbk. telah memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, yaitu:
Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan PT Bahtera Adimina Samudra Tbk. sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Dengan bertambahnya PT Bahtera Adimina Samudra Tbk., maka jumlah seluruh Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman berjumlah 31 (tiga puluh satu) Emiten atau Perusahaan Publik. Daftar Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud sebagaimana terlampir.
Penetapan PT Bahtera Adimina Samudra Tbk. sebagai Emiten yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dimaksud akan ditinjau kembali apabila terdapat informasi atau fakta dari Emiten maupun dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kondisi Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 dimaksud.
Berikut Daftar seluruh Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman:
***
Informasi Lebih Lanjut:
Fakhri Hilmi
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II.
Email:
fakhri.hilmi@ojk.go.id
Right Menu Subsite