Penerbitan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

June 23, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Jakarta, 18 Juni 2020. Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-34/D.04/2020 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review atas kondisi-kondisi Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, PT Bahtera Adimina Samudra Tbk. telah memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, yaitu:

  1. tidak berlakunya seluruh izin usaha dari pihak yang berwenang.
  2. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir.
  4. mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak yang berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir.
  5. mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha.
  6. telah efektifnya penghapusan pencatatan Efek PT Bahtera Adimina
    Samudra Tbk. di Bursa Efek.

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan PT Bahtera Adimina Samudra Tbk. sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Dengan bertambahnya PT Bahtera Adimina Samudra Tbk., maka jumlah seluruh Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman berjumlah 31 (tiga puluh satu) Emiten atau Perusahaan Publik. Daftar Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud sebagaimana terlampir.

Penetapan PT Bahtera Adimina Samudra Tbk. sebagai Emiten yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dimaksud akan ditinjau kembali apabila terdapat informasi atau fakta dari Emiten maupun dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kondisi Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 dimaksud.

Berikut Daftar seluruh Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman:

1.     PT Suba Indah Tbk.
2.     PT Daya Sakti Unggul Corporindo Tbk.
3.     PT Dayaindo Resources International Tbk.
4.     PT Bintuni Minaraya Tbk.
5.     PT Daya Guna Samudera Tbk.
6.     PT Infoasia Teknologi Global Tbk.
7.     PT Panca Wiratama Sakti Tbk.
8.     PT Texmaco Jaya Tbk.
9.     PT Great River International Tbk.
10.  PT Kasogi International Tbk.
11.  PT Super Mitory Utama Tbk.
12.  PT Waniaindah Busana Tbk.
13.  PT Astrijati Industri Rotan Indonesia Tbk.
14.  PT Fiskar Agung Perkasa Tbk.
15.  PT Multi Sarana Rasa Agung Tbk.
16.  PT Nasio Dutamitra Electric Tbk.
17.  PT Textronic Permai Elektronic Tbk.
18.  PT Aster Dharma Industry Tbk.
19.  PT Alter Abadi Tbk.
20.  PT Inti Fasindo International
21.  PT Jaka Inti Realtindo Tbk.
22.  PT Manly Unitama Finance Tbk.
23.  PT Courts Indonesia Tbk.
24.  PT Davomas Abadi Tbk.
25.  PT Wahana Jaya Perkasa Tbk.
26.  PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk.
27.  PT Permata Prima Sakti Tbk.
28.  PT Asia Natural Resources Tbk.
29.  PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk.
30.  PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk.
31.  PT Bahtera Adimina Samudra Tbk.


***

Informasi Lebih Lanjut:

Fakhri Hilmi

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II.

Email:

fakhri.hilmi@ojk.go.id


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan