Sign In

Penerbitan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tentang Daftar Efek Syariah Periode II 2025

 Penerbitan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tentang Daftar Efek Syariah Periode II 2025

November 27, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-59/D.04/2025 tentang Daftar Efek Syariah. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi para pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek syariah. Selain itu, Daf​tar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth.

Adapun Efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 688 saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam pe​nyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Berdasarkan ketentuan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir bulan Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-28/D.04/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2025.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi