PENG - PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PERGADAIAN PT GADAI MULIA KEPRI.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mulia Kepri berdasarkan KEP-158/NB.1/2020 tanggal 24 November 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Mulia Kepri diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite