Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia melalui KEP-427/PD.02/2026 pada tanggal 18 Agustus 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.