Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Magnus Mitra
Sejahtera menjadi PT Magnus Pialang Asuransi melalui KEP-585/PD.02/2025 pada 31 Oktober 2025. Perubahan nama tersebut mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Magnus Pialang
Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.