Sign In

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Tri Dharma Proteksi menjadi PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan

 Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Tri Dharma Proteksi menjadi PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan

November 18, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

​Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Tri Dharma Proteksi menjadi PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi Dan Konsultan melalui KEP-582/PD.02/2025 pada 31 Oktober 2025. Perubahan nama​ tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi Dan Konsultan diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi