Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan
pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama
PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur Menjadi PT
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda) melalui KEP-36/KO.23/2026 pada tanggal 10 Juni 2026. Perubahan
nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda) diwajibkan
agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang
sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.