Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Sukses Utama
Sejahtera menjadi PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker melalui KEP-273/PD.02/2026 pada tanggal 8 Juni 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan PT Sukses Utama
Sejahtera Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.