PENGUMUMAN PERUBAHAN STATUS TERCATAT 8 PENYELENGGARA INOVASI KEUANGAN DIGITAL.pdf
PENGUMUMAN
Jakarta, 18 Mei 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pencabutan status tercatat atas 6 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan menetapkan tidak berlakunya status tercatat atas 2 Penyelenggara IKD lainnya. Dari 6 Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya tersebut, terdiri dari 5 mengajukan permohonan pencabutan atas inisiatif sendiri, dan 1 melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD tanpa pemberitahuan yang jelas kepada OJK. Adapun status tercatat 2 Penyelenggara IKD lain dinyatakan tidak berlaku karena berdasarkan hasil Regulatory Sandbox ditetapkan dapat mengajukan proses pendaftaran dan/atau perizinan dibawah kewenangan satuan kerja terkait di OJK.
Daftar nama 6 Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya di OJK sebagaimana dimaksud diatas antara lain:
Dengan dicabutnya status tercatat atas 6 Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional keenam Penyelenggara IKD dimaksud diberhentikan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Adapun 2 Penyelenggara IKD lainnya yang status tercatatnya dinyatakan tidak lagi berlaku diantaranya:
Selanjutnya proses pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap 2 Penyelenggara IKD dimaksud diserahkan kepada satuan kerja berwenang terkait di OJK.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital, Triyono. Telepon 021.29600000. Email: triyono@ojk.go.id.
Right Menu Subsite