PENGUMUMAN
PERUBAHAN STATUS TERCATAT 8 PENYELENGGARA
INOVASI KEUANGAN DIGITAL
Jakarta, 18 Mei 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pencabutan status tercatat atas 6 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan menetapkan tidak berlakunya status tercatat atas 2 Penyelenggara IKD lainnya. Dari 6 Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya tersebut, terdiri dari 5 mengajukan permohonan pencabutan atas inisiatif sendiri, dan 1 melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD tanpa pemberitahuan yang jelas kepada OJK. Adapun status tercatat 2 Penyelenggara IKD lain dinyatakan tidak berlaku karena berdasarkan hasil Regulatory Sandbox ditetapkan dapat mengajukan proses pendaftaran dan/atau perizinan dibawah kewenangan satuan kerja terkait di OJK.
Daftar nama 6 Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya di OJK sebagaimana dimaksud diatas antara lain:
- PT AGRO WIRA YASA dengan nama platform iGrowChain yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-93/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based;
- PT AFTEROIL ENERGI UTAMA dengan nama platform AfterOil yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-94/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based;
- PT BIOSPHERE LESTARI ALAM dengan nama platform Biosphere yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-95/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based;
- PT GAPURA DATA KREASI dengan nama platform DISITU yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-107/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator;
- PT YUK HIJRA BERSAMA dengan nama platform Hijra yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-108/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Financing Agent;
- PT LOANGARAGE INDONESIA dengan nama platform Duit Pintar yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-271/MS.72/2019 tanggal 25 Oktober 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.
Dengan dicabutnya status tercatat atas 6 Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional keenam Penyelenggara IKD dimaksud diberhentikan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Adapun 2 Penyelenggara IKD lainnya yang status tercatatnya dinyatakan tidak lagi berlaku diantaranya:
- PT INDOGOLD SOLUSI GADAI dengan nama platform Indogold yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-102/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Online Gold Depository, yang untuk selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK.
- PT STOCKBIT INVESTA BERSAMA dengan nama platform Stockbit yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-106/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Social Network & Robo Advisor, yang untuk selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.
Selanjutnya proses pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap 2 Penyelenggara IKD dimaksud diserahkan kepada satuan kerja berwenang terkait di OJK.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital, Triyono. Telepon 021.29600000. Email: triyono@ojk.go.id.