Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan
Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Sdr. Anderson
Subri melalui surat Nomor S-153/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024 hal Sanksi
Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran AP Sdr. Anderson Subri dengan jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.
Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran dikarenakan AP
Anderson Subri tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK
9 Tahun 2023) yaitu AP Anderson Subri belum memperhatikan kesesuaian
transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang
undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
serta belum menerapkan standar profesional akuntan publik.
Pasal 18 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubahmenjadi Pasal 32ayat (1) POJK
9 Tahun 2023 yaitu AP Anderson Subri belum memenuhi kondisi independen
selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional kepada Pihak.
Pasal 19 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 34 POJK 9
tahun 2023 yaitu AP Anderson Subri belum melakukan komunikasi dengan OJK
atas persiapan dan pelaksanaan audit Pihak.
Dengan dikenakannya Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran, maka
seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP Anderson Subri dinyatakan tidak berlaku
untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak.