Sign In

Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran AP Madelih Kurniawan

 Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran AP Madelih Kurniawan

February 20, 2024
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Sdr. Ma​delih Kurniawan melalui surat Nomor S-152/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024 hal Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran AP Sdr. Madelih Kurniawan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.

Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran dikarenakan AP Madelih Kurniawan tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023) yaitu AP Madelih Kurniawan belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar profesional akuntan publik. 

  2. Pasal 19 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 34 POJK 9 tahun 2023 yaitu AP Madelih Kurniawan belum melakukan komunikasi dengan OJK atas persiapan dan pelaksanaan audit Pihak. 

Dengan dikenakannya Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP Madelih Kurniawan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi