Terhadap PT Treasure Fund
Investama (PT TFI), OJK
mengenakan Sanksi
Administratif Berupa Denda
sebesar Rp1.485.000.000,00
(satu miliar empat ratus delapan
puluh lima juta rupiah) dan
Perintah Tertulis untuk
melakukan
pembubaran/likuidasi atas
Reksa Dana Syariah Treasure
Saham Berkah Syariah, Reksa
Dana TF Super Maxxi, dan Reksa
Dana Treasure Saham Mantap dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan.
Sanksi Administratif berupa
denda dan Perintah Tertulis
tersebut dikenakan karena PT
TFI terbukti melakukan
pelanggaran sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 2 POJK
Nomor 24/POJK.04/2014,
karena PT TFI dalam
melakukan kegiatan sebagai
Manajer Investasi tidak
memenuhi fungsi
perdagangan, fungsi
Manajemen risiko,
kepatuhan, dan audit
internal, dan fungsi
Pengembangan sumber
daya manusia sejak bulan
April 2020 s.d. Juli 2022;
b. Ketentuan Pasal 29 ayat (3)
POJK Nomor
43/POJK.04/2015
sebagaimana telah dicabut
dan diatur sama pada Pasal
37 ayat (3) POJK Nomor
17/POJK.04/2022, karena
PT TFI melakukan eksekusi
transaksi Efek melalui PT
Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, PT Mega
Capital Sekuritas, dan PT
Binaartha Sekuritas
masing-masing melebihi
30% (tiga puluh persen) dari
total nilai transaksi selama
1 (satu) tahun;
c. Ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar
Modal junctis Pasal 18 dan
Pasal 28 POJK Nomor
43/POJK.04/2015
sebagaimana telah dicabut
dan diatur sama pada Pasal
23 ayat (1) dan Pasal 36
POJK Nomor
17/POJK.04/2022, karena
PT TFI selaku Manajer
Investasi tidak menjalankan
kewajiban Manajer Investasi
dengan iktikad baik dan
penuh tanggung jawab,
dimana PT TFI melakukan
transaksi Reksa Dana
Treasure Saham Mantap
dan Reksa Dana TF Super
Maxxi dengan tidak
berdasarkan alasan yang
rasional dan kondisi terbaik
yang tersedia pada saat
dilakukannya transaksi
sehingga menyebabkan
Reksa Dana Treasure
Saham Mantap dan Reksa
Dana TF Super Maxxi
mengalami kerugian;
d. Ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar
Modal Juncto Pasal 4 huruf
b POJK Nomor
43/POJK.04/2015
sebagaimana telah dicabut
dan diatur sama pada Pasal
4 huruf b POJK Nomor
17/POJK.04/2022, karena
PT TFI tidak dengan itikad
baik dan penuh tanggung
jawab melakukan transaksi Efek untuk kepentingan
Nasabah yaitu dengan tidak
mengungkapkan secara
tertulis kepada nasabah
adanya benturan
kepentingan sebelum
melakukan transaksi
saham BJBR dan PPRO
pada tanggal 31 Mei 2018,
di mana transaksi tersebut
dilakukan tidak pada
kondisi terbaik yang
tersedia pada saat
dilakukannya transaksi (di
luar rentang harga pasar)
yang menyebabkan
kerugian Reksa Dana TF
Super Maxxi senilai total
Rp435.745.906,00;
e. Ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf d juncto Pasal 7 ayat
(2) POJK Nomor
23/POJK.04/2016
sebagaimana diubah dan
diatur sama dalam POJK
Nomor 2/POJK.04/2020
karena PT TFI menyebabkan
Reksa Dana TF Super Maxxi
dan Reksa Dana Treasure
Saham Mantap memiliki
Efek yang diterbitkan oleh 1
(satu) Pihak lebih dari 10%
(sepuluh persen) dari Nilai
Aktiva Bersih Reksa Dana
yang tidak disebabkan
karena tindakan transaksi;
f. Ketentuan Pasal 14 ayat (1)
dan Pasal 15 POJK Nomor
33/POJK.04/2019 juncto
Pasal 7 ayat (2) POJK Nomor
23/POJK.04/2016, karena
PT TFI menyebabkan Reksa
Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah
memiliki Efek yang
diterbitkan oleh 1 (satu)
Pihak lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari Nilai
Aktiva Bersih Reksa Dana
yang tidak disebabkan
karena tindakan transaksi;
g. Ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar
Modal junctis Pasal 2, Pasal
7, dan Pasal 18 POJK Nomor
43/POJK.04/2015
sebagaimana telah dicabut
dan diatur sama pada Pasal
2, Pasal 8, dan Pasal 23
POJK Nomor
17/POJK.04/2022, dan
Pasal 2 POJK Nomor
23/POJK.04/2016, karena
PT TFI selaku Manajer
Investasi tidak menjalankan
kewajiban Manajer Investasi
dengan dengan iktikad baik
dan penuh tanggung jawab,
dimana PT TFI sebagai
Manajer Investasi dalam
melakukan pengelolaan
Reksa Dana Treasure
Saham Mantap, Reksa Dana
TF Super Maxxi, dan Reksa
Dana Syariah Treasure
Saham Berkah Syariah
bukan dilakukan oleh PT
TFI selaku Manajer
Investasi, melainkan
berdasarkan instruksi Sdr.
Joko Hartono Tirto;