Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama PT Pertani Sejahtera. Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-19/NB.122/2015 atas perusahaan tersebut.