Siaran Pers KOJK Kalimantan Tengah: Sektor Jasa Keuangan Kalimantan Tengah Terjaga Stabil dan Didukung Kinerja Intermediasi yang Semakin Kuat

Jul 9 2024
Jumlah Download : 0 icon

 

SP-19/KO.1903/2024


​SIARAN PERS 

SEKTOR JASA KEUANGAN KALIMANTAN TENGAH TERJAGA STABIL DAN DIDUKUNG KINERJA INTERMEDIASI YANG SEMAKIN KUAT  

Palangka Raya, 9 Juli 2024.  Kondisi sektor jasa keuangan di Provinsi Kalimantan Tengah hingga Bulan Juni 2024 dinilai kokoh dan tetap terjaga baik pada sektor Perbankan, Industri Keuangan Non-Bank, dan Pasar Modal, antara lain tercermin dari pertumbuhan aset, dana pihak ketiga dan kredit Perbankan, pertumbuhan jumlah investor (Single Investor Identification/SID), nilai tranksi dan total saham, serta nilai penjualan dan jumlah nasabah APERD pada Sektor Pasar Modal, serta piutang, outstanding dan jumlah rekening penerima pembiayaan pada Sektor Industri Keuangan Non Bank. 

Perkembangan Sektor Bank Umum

Bank Umum

Bank Umum

Pada posisi Bulan April 2024, kinerja Bank Umum di Provinsi Kalimantan Tengah, baik konvensional maupun Syariah mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dibandingkan posisi bulan April 2023, tercermin dari: 

  • Aset Bank Umum meningkat sebesar Rp10,39 triliun atau 15,34% yoy atau dari sebesar Rp67,70 triliun menjadi sebesar Rp78,09 triliun.

  • Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar Rp6,56 triliun atau 17,98% yoy dari sebesar Rp36,47 triliun menjadi sebesar Rp43,03 triliun. 

  • Kredit/Pembiayaan meningkat sebesar Rp3,26 triliun atau 7,58% yoy dari sebesar Rp43 triliun menjadi sebesar Rp46,26 triliun, dengan tingkat kredit bermasalah (Non-Performing Loan/Financing) masih terjaga berada di bawah 5%, yakni sebesar 1,75%.

Jenis kredit pada posisi bulan April 2024 masih didominasi oleh kredit konsumsi dengan porsi sebesar

Jenis kredit pada posisi bulan April 2024 masih didominasi oleh kredit konsumsi dengan porsi sebesar Rp18,51 triliun atau 40,01% dari total kredit, diikuti dengan kredit modal kerja sebesar 14,40 triliun atau 31,12% dari total kredit, kemudian kredit investasi dengan jumlah terendah, yakni sebesar Rp13,36 triliun atau sebesar 28,88% dari total kredit.

Lima sektor ekonomi kredit terbesar meliputi: 

  1. Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan dengan proporsi kredit sebesar Rp13,60 triliun atau 29,41% dari total kredit dengan NPL sebesar 0,69%. 

  2. Pemilikan Peralatan Rumah Tangga Lainnya (termasuk pinjaman multiguna) dengan proporsi kredit sebesar Rp12,98 triliun atau sebesar 28,07% dari total kredit dengan NPL sebesar 0,67% 

  3. Perdagangan Besar dan Eceran dengan proporsi kredit sebesar Rp8,26 triliun atau sebesar 17,86% dari total kredit dengan NPL sebesar 3,26%. 

  4. Pemilikan Rumah Tinggal dengan proporsi kredit sebesar Rp5,11 triliun atau sebesar 11,06% dari total kredit dengan NPL sebesar 2,91%. 

  5. Industri Pengolahan dengan proporsi kredit sebesar Rp1,32 triliun atau sebesar 2,85% dari total kredit dengan NPL sebesar 0,56%.​

Adapun berdasarkan jenis usaha, penyaluran kredit pada bank umum masih didominasi oleh kredit non-UMKM, yaitu sebesar Rp29,78 triliun atau 64,38% dari total penyaluran kredit yang kemudian diikuti oleh kredit mikro, kecil dan menengah. Lima Kabupaten/Kota dengan penyaluran kredit terbesar di Provinsi Kalimantan Tengah adalah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Utara.


Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) ​

Screenshot 2024-08-12 122204.png

Pada posisi Bulan April 2024, kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Provinsi Kalimantan Tengah, baik konvensional maupun syariah mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dibandingkan posisi bulan April 2023, tercermin dari: 

Aset meningkat sebesar Rp0,41triliun atau 11,78% yoy dari sebesar Rp3,44 triliun menjadi sebesar Rp3,85 triliun.

Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar Rp0,18 triliun atau 16,08% yoy dari sebesar Rp1,15 triliun menjadi sebesar Rp1,33 triliun. 

Kredit/Pembiayaan meningkat sebesar Rp0,17 triliun atau 9,81% yoy dari sebesar Rp1,70 triliun menjadi sebesar Rp1,87 triliun, dengan tingkat kredit macet atau NPL BPR pada bulan April 2024 meningkat 1,27% yoy dari 2,49% menjadi 3,76%. Sedangkan tingkat kredit bermasalah atau NPF pada BPRS meningkat 4,46% yoy dari 3,67% menjadi 8,13%. 


Perkembangan Pasar Modal

Screenshot 2024-08-12 122228.png

Jumlah investor (Jumlah Single Investor Identification/SID) pada Sektor Pasar Modal mengalami perkembangan positif, tercermin dari jumlah investor saham hingga April 2024 meningkat sebanyak 16.375 investor (19,05% yoy) dari sebanyak 85.966 investor pada bulan April 2023 menjadi sebanyak 102.241 investor pada bulan April 2024.  

Jumlah total saham juga mengalami peningkatan sebesar Rp966,99 miliar atau 40,36% yoy dari sebesar Rp2.395,91 miliar menjadi Rp3.362,90 miliar, meskipun secara nominal transaksi saham pada bulan April 2024 mengalami penurunan sebesar Rp18,53 miliar atau 8,02% yoy dari sebesar Rp231,07 miliar menjadi sebesar Rp212,54miliar.  

Jumlah nasabah APERD, baik perorangan maupun institusi, terus mengalami peningkatan positif setiap tahunnya, sejalan dengan nilai penjualannya mengalami peningkatan sebesar Rp2,12 miliar atau 31,92 % yoy dari sebesar Rp6,64 miliar menjadi sebesar Rp8,76 miliar.  


Perkembangan Sektor IKNB

Screenshot 2024-08-12 122242.png

Untuk sektor Perusahaan Pembiayaan, jumlah piutang pembiayaan per April 2024 tumbuh sebesar Rp1.119,31 miliar 15,07% yoy dari sebesar Rp7.425,62 miliar menjadi Rp8.544,93 miliar, dengan tingkat NPF sebesar 2,07%.  

Sedangkan pada sektor Fintech P2P Lending, jumlah outstanding pinjaman pada bulan April 2024

Sedangkan pada sektor Fintech P2P Lending, jumlah outstanding pinjaman pada bulan April 2024 meningkat sebesar Rp69,70 miliar atau 29,74% yoy dari sebesar Rp234,40 miliar menjadi Rp304,10 miliar. Hal tersebut sejalan dengan jumlah rekening penerima pinjaman yang mengalami peningkatan sebanyak 5.113 akun (9,45% yoy) dari sebanyak 54.081 akun menjadi 59.194 akun.


Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen

Screenshot 2024-08-12 122323.png

Sejak awal tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 OJK kalteng telah melaksanakan 37 kegiatan Edukasi Keuangan yang terdiri dari:

  • 25 kegiatan edukasi keuangan kepada siswa dan siswi SMA di Kota Palangka Raya, Komunitas Literasi dan Inklusi Keuangan (LINK) Kalteng dan Kepala Desa; 

  • 6 Kegiatan TPAKD; 

  • 5 Kegiatan kehumasan, kemitraan dan publikasi; 

  • 1 Kegiatan Satgas PASTI. 

Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan pada bulan Mei 2024 yakni: 

  • Pendampingan Program Kerja TPAKD Kabupaten Murung Raya pada 15 Mei 2024. 

  • Menghadiri panen bersama jagung hibrida dan padi sawah di Wilayah Kabupaten Gunung Mas pada 18 Mei 2024; 

  • Edukasi keuangan bersama Protokoler Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 31 Mei 2024.

Screenshot 2024-08-12 122341.png

Hingga Mei 2024, OJK Kalteng telah menerima 927 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), terdiri dari 154 permintaan informasi, 64 pengaduan (59 selesai/ditutup dan 5 aktif), serta 709 layanan dalam bentuk pertanyaan konsumen. Isu yang paling sering dikonsultasikan meliputi perilaku petugas penagihan dan Fraud Eksternal (Penipuan, Pembobolan Rekening, Skimming, Cyber Crime).

Adapun untuk layanan konsumen secara walk-in, sampai dengan Mei 2024 OJK Kalteng telah memberikan 32 layanan, diantaranya terdiri dari 30 layanan pengaduan dan 2 permintaan informasi yang keduanya telah diselesaikan pada saat konsultasi. Permasalahan yang paling sering dikonsultasikan adalah mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 


Perkembangan Layanan SLIK 

Hingga bulan Mei 2024, OJK Kalimantan Tengah menerima 399 permintaan layanan SLIK, terdiri dari 105 permintaan secara online dan 294 permintaan secara walk-in. Jumlah layanan ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya pada tahun 2024.


Perkembangan TPAKD 

  • Pada bulan Mei 2024, OJK Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Bajakah Kantor Gubernur Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, PIC Teknis, dan Perwakilan OJK Kalteng untuk membahas usulan program kerja TPAKD Provinsi untuk periode tahun 2024.

  • OJK Kalteng memberikan pendampingan kepada TPAKD Kabupaten Murung Raya terkait usulan program kerja TPAKD Tahun 2024 bertempat di Aula Hapakat Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh PIC Teknis TPAKD dan Perwakilan OJK. Adanya pendampingan tersebut diharapkan dapat menciptakan generic model pembiayaan baru melalui kerjasama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

  • OJK Kalteng menghadiri panen bersama jagung hibrida dan padi sawah di Kabupaten Gunung Mas. Program ini merupakan bagian dari program TPAKD Kabupaten Gunung Mas, yaitu program Ketapang Gaya atau Ketahanan Pangan Gunung Mas Jaya. Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, Dandim 1019 Palangka Raya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, OJK Kalteng, PT Bank Kalteng, Jamkrida Kalteng, Dinas terkait, serta perwakilan dari berbagai instansi, organisasi dan tokoh masyarakat setempat.


Perkembangan Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Januari s.d Mei 2024

Screenshot 2024-08-12 122413.png

Screenshot 2024-08-12 122425.png

Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) hingga Bulan Mei 2024 terdapat sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) pengaduan, terdiri dari 10 (sepuluh) mengenai investasi ilegal dan 188 (seratus delapan puluh delapan) pengaduan mengenai pinjaman online ilegal di Wilayah Kalimantan Tengah.

Pengaduan mengenai Investasi Ilegal didominasi oleh laki-laki dengan persentase sebesar 60% dan persentase perempuan sebesar 40%. Sedangkan pengaduan mengenai pinjaman online illegal didominasi oleh perempuan dengan persentase sebesar 56% dan laki-laki sebesar 44% dengan rentang usia pengadu terbanyak adalah 26 – 35 tahun. 

Selanjutnya, Profesi pekerjaan yang paling banyak mengadukan mengenai investasi ilegal didominasi oleh Pegawai Swasta dan PNS. Sedangkan, profesi pengadu pada pinjaman online ilegal didominasi oleh Pegawai swasta dan wiraswasta. Berdasarkan data pengaduan tersebut, OJK Kalteng terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada seluruh sasaran kelompok yang rentan terhadap tawaran pinjaman online agar masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah menjadi lebih teredukasi mengenai pentingnya pemahaman terkait perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.


Waspada Modus “Salah Transfer” Pinjaman Online Ilegal 

Waspada Modus “Salah Transfer” Pinjaman Online Ilegal Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi, yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman. 

Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut: 

  1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut. 

  2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening). 

  3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut. 

  4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut. 

  5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekeningterkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

OJK menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap adanya modus-modus penipuan kejahatan digital yang saat ini semakin marak. Masyarakat yang menemukan informasi tawaran investasi dan pinjaman online illegal dapat melaporkannya kepada kontak resmi OJK melalui Whatsapp resmi OJK di 081-157-157-157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.


Tips Melindungi Data Pribadi:

Screenshot 2024-08-12 122441.png


***


Informasi lebih lanjut:

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah – Primandanu Febriyan Aziz

Telp. (0536) 3242478/479


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan