Siaran Pers: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028

Jul 8 2024
Jumlah Download : 0 icon

 

SP 91/GKPB/OJK/VII/2024


SIARAN PERS

OJK LUNCURKAN PETA JALAN PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN DANA PENSIUN INDONESIA 2024-2028

Yogya​karta, 8 Juli 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 yang bertujuan untuk semakin mendorong industri dana pensiun menjadi lebih kuat, stabil, dan terpercaya, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Yogyakarta, Senin.

“Ini bukan hanya sekedar dokumen, tapi merupakan komitmen bersama dari seluruh stakeholders di industri dana pensiun yang berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan sistem pensiun Indonesia yang lebih baik lagi," kata Ogi.

Melalui peluncuran peta jalan ini, OJK bersama seluruh stakeholders bertujuan merespon berbagai isu strategis untuk mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:

  1. Pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun;

  2. Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun;

  3. Pilar akselerasi transformasi digital industri dana pensiun; dan

  4. Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Keempat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2024 hingga 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (Fase satu), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (Fase dua), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (Fase tiga).

Program strategis dalam ketiga fase implementasi di atas menjawab tantangan-tantangan yang ada di industri dana pensiun, antara lain:

  • Percepatan transformasi digital program pensiun, termasuk saluran distribusi;

  • Peningkatan program literasi dan inklusi keuangan terkait dana pensiun

  • Konsolidasi program pensiun sukarela;

  • Penguatan program pensiun wajib; dan

  • Pembangunan sistem database kepesertaan program pensiun dana pensiun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia ke-empat, industri dana pensiun Indonesia memiliki potensi yang sangat besar.

“Dengan adanya arah kebijakan pengembangan dan penguatan dana pensiun, diharapkan industri dana pensiun dapat menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Mahendra.


Pengembangan Dapen

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa secara global, terdapat tiga isu pengembangan dana pensiun yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama adalah mengenai digitalisasi di sektor dana pensiun. Kedua adalah mengenai program pensiun di sektor informal. Dan ketiga adalah pergeseran trend program pensiun manfaat pasti (defined benefit) kepada program pensiun iuran pasti (defined contribution).

“Terdapat tiga usulan principles baru yaitu Implementing  the Pension RegulationMonitoring and Adaptability, dan Assessment and Implementation Process. Selain itu  terdapat  dua  penyesuaian  terhadap principles  yang  sudah ada  yaitu Objective  and  Responsibilities dan Transparency and Communication," tegas Ogi.

Berdasarkan data OJK, realisasi tingkat densitas industri dana pensiun di Indonesia pada akhir tahun 2023 masih tergolong rendah, yaitu hanya mencapai 18,94 persen dari 147,7 juta total jumlah angkatan kerja (berdasarkan data Badan Pusat Statistik, 2023).

Target yang dicanangkan dalam periode akhir pada peta jalan ini, yaitu pada tahun 2028, tingkat densitas dana pensiun di Indonesia dapat mencapai 20 persen.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada tahun 2022, literasi dana pensiun berada pada tingkat 30,5 persen dan inklusi pada tingkat 5,42 persen. Hal ini masih lebih rendah dibandingkan dengan sektor jasa keuangan lainnya, seperti tingkat literasi perbankan 49,93 persen dan inklusi perbankan 74,03 persen. Sedangkan, untuk industri perasuransian, tingkat literasi 31,72 persen dan tingkat inklusi 16,63 persen.

Selain itu, pada industri dana pensiun saat ini masih terdapat beberapa tantangan, antara lain masih terjadinya ketidaksesuaian aset dan liabilitas, keterbatasan SDM terkait dengan pengelolaan investasi dan manajemen risiko, saluran distribusi pemasaran dana pensiun yang masih terbatas, kurangnya dukungan dan komitmen pendiri, dan belum tersedianya data peserta dana pensiun nasional yang terintegrasi.


***

Informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – Aman Santosa

Telp. (021) 296-000-00; Email: humas@ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan