SP 37/DHMS/OJK/V/2020
SIARAN PERS
OJK KELUARKAN PAKET KEBIJAKAN LANJUTAN STIMULUS COVID-19
Jakarta, 28 Mei 2020. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan
merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang
likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan
tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi
Covid–19.
Kebijakan stimulus lanjutan
ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang
cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada
sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.
OJK
sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas
"the new normal" dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga
OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan
permodalan industri jasa keuangan. Untuk itu, dalam pertemuan virtual
dengan Industri Jasa Keuangan, pada Rabu (27/5), Ketua Dewan Komisioner
OJK mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan
dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif.
Dalam kesempatan itu, disampaikan paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan yang terdiri dari:
Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Umum Konvensional Dan Bank Umum Syariah:
A.
Pelaporan/Perlakuan/Governance atas Kredit/Pembiayaan yang
direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus
Covid–19)
- Kredit/pembiayaan
yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom Kode Sifat Kredit
atau Pembiayaan diisi “1 = Kredit atau Pembiayaan yang
Direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi “Covid-19”.
- Perlakuan
Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus dikecualikan
dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam
penilaian tingkat kesehatan bank.
- Governance
Persetujuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus
Covid-19. Untuk mempercepat proses persetujuan kredit restrukturisasi
yang mengacu pada POJK stimulus Covid-19 dan untuk menghindari
penumpukan apabila mekanisme persetujuan harus dilakukan oleh pejabat
yang lebih tinggi, maka perbankan dapat melakukan persetujuan
restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan
tetap memperhatikan prinsip obyektivitas, independensi, menghindari
benturan kepentingan, dan kewajaran.
B. Penyesuaian Implementasi Beberapa Ketentuan Perbankan Selama Periode Relaksasi
- Kewajiban
pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5%
dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4
untuk sementara ditiadakan sampai dengan 31 Maret 2021.
- Kewajiban
pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio
(NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing harus dipelihara
serendah-rendahnya sebesar 85% sampai dengan 31 Maret 2021. Bank wajib
menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR
menjadi 100% paling lambat 30 April 2021.
- Penilaian Kualitas
Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan
dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Setelah tenggat
waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan
mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan
oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi.
- Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan oleh bank untuk tahun 2020 dapat kurang dari 5% anggaran biaya sumber daya manusia.
C. Penundaan Implementasi Basel III Reforms
Sejalan dengan Press Release yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada tanggal 27 Maret 2020, implementasi standar Basel III Reforms di
Indonesia yang antara lain mencakup perhitungan aset tertimbang menurut
risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko
kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023.
Dengan
demikian, dalam perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
sampai dengan periode data Desember 2022, bank masih mengacu pada
ketentuan mengenai ATMR yang saat ini berlaku.
Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- BPR
dan BPRS dapat membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
(PPAP) umum kurang dari 0,5% (nol koma lima persen)) atau tidak
membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa
penempatan pada bank lain dan kredit atau pembiayaan dengan kualitas
Lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020.
- Penyediaan
dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank (PDAB) untuk penanggulangan
permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan
BMPK atau BMPD, maksimal 30% (tiga puluh persen) dari modal BPR dan
BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait. Berlaku sampai
dengan 31 Maret 2021.
- Perhitungan AYDA berdasarkan
jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31
Maret 2021. Selanjutnya BPR/BPRS dapat menggunakan persentase nilai AYDA
posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti dan
diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan
kerugian sebagai dampak Covid-19. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
- BPR
dan BPRS dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan
SDM tahun 2020 kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun
sebelumnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan di atas akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan.
Sebelumnya,
OJK sudah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan
dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan. Sampai posisi 18
Mei 2020, 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada
4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun. Sementara
untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan
pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak
dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Anto Prabowo
Telp: 021-29600000. Email : humas@ojk.go.id