Sign In

Pembekuan Kegiatan Usaha PT Eterindo Pacific Finance

 Pembekuan Kegiatan Usaha PT Eterindo Pacific Finance

Nov 24 2015
Jumlah Download : 190
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 24 November 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha PT Eterindo Pacific Finance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Pasal 4 ayat (2) tentang Penerapan Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank (PMK 30/2010), dan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Eterindo Pacific Finance, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi