pembekuan-kegiatan-usaha-pt-eterindo-pacific-finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 24 November 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha PT Eterindo Pacific Finance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Pasal 4 ayat (2) tentang Penerapan Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank (PMK 30/2010), dan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Eterindo Pacific Finance, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.
Right Menu Subsite