Sign In

Pembekuan Kegiatan Usaha PT Eterindo Pacific Finance

 Pembekuan Kegiatan Usaha PT Eterindo Pacific Finance

Nov 24 2015
Jumlah Download : 28
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 24 November 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha PT Eterindo Pacific Finance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Pasal 4 ayat (2) tentang Penerapan Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank (PMK 30/2010), dan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Eterindo Pacific Finance, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi