Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 20 November 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama PT Asia Pacific Insurance Broker. Pemberian izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-558/NB.1/2015 atas perusahaan tersebut.
PT Asia Pacific Insurance Broker diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha. Alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut di Ruko Rich Palace Nomor 36-40 Blok D-12 Jalan Meruya Ilir RT 008/007, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Silakan klik logo PDF untuk mengunduh pengumuman ini.