peng15_1446596097.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 3 November 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama PT Taawun Indonesia Sejahtera. Pemberian izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-554/NB.1/2015 atas perusahaan tersebut.
PT Taawun Indonesia Sejahtera diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha. Alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut di Jalan Raya Pondok Gede Nomor 1, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Silakan klik logo PDF untuk mengunduh pengumuman ini.
Right Menu Subsite