Sign In

Pencabutan Izin Usaha Bidang Pialang Asuransi PT Buana Lintas Persada

 Pencabutan Izin Usaha Bidang Pialang Asuransi PT Buana Lintas Persada

Oct 6 2015
Jumlah Download : 2
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 10 Juli 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama PT Buana Lintas Persada. Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-548/NB.1/2015 atas perusahaan tersebut.

Silakan klik logo PDF untuk mengunduh pengumuman ini.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi