Sign In

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT Jamkrida Kalteng

 OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT Jamkrida Kalteng

Sep 5 2014
 
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, 5 September 2014: Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT Jamkrida Kalteng. Izin usaha diberikan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-90/D.05/2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT Jamkrida Kalteng yang ditetapkan di Jakarta, 14 Juli 2014.

Sebelumnya, Direksi PT Jamkrida Kalteng telah mengajukan permohonan izin usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada OJK dengan surat tanggal 17 April 2014. Kemudian dengan surat terakhir Nomor 025/1/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014, PT Jamkrida Kalteng telah menyampaikan kelengkapan dokumen.  

Akta Pendirian PT Jamkrida Kalteng Nomor 09 tanggal 2 April 2014 juga telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor AHU-16879.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 26 Juni 2014.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka OJK memiliki wewenang untuk memberikan izin usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT Jamkrida Kalteng yang berkedudukan di Kota Palangkaraya.

Keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat diubah atau ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. Adapun Keputusan Dewan Komisioner ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi