Lampiran 1
|
Lampiran 2
|
Lampiran 3
|
Lampiran 4
|
Lampiran 5
|
Page Content
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 28 September 2015: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pertumbuhan industri ekonomi kreatif dengan mendorong peningkatan pembiayaan ekspor melalui sektor keuangan. Upaya ini dilakukan OJK dengan menyusun kesepakatan kerja sama antara Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tentang Penjaminan Pembiayaan Berorientasi Ekspor dan Ekonomi Kreatif.
Penandatanganan MoU dilakukan Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno, Ketua Umum ASIPPINDO Diding S. Anwar, Direktur Pelaksana II LPEI Isnen Sutopo, dan Direktur Pelaksana V LPEI, Omar Baginda Pane. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Menkeu Bambang Brodjonegoro dan Kepala Badan EKonomi Kreatif Triawan Munaf menyaksikan kesepakatan yang ditandatangani di Kantor OJK Menara Merdeka, Jakarta, Senin (28/9).
Dalam sambutannya, Muliaman menjelaskan bahwa kontribusi industri kreatif sangat besar, yaitu menduduki peringkat ke-6 penyumbang PDB Nasional dengan kontribusi rata-rata hampir 8 persen PDB (Data Kementrian Koperasi dan UKM 2010 - 2013). Selain itu, industri kreatif ini juga menyumbang hampir 10 persen terhadap ekspor nasional (Data BPS dan Kemenparekraf 2002 - 2010).
"Sudah saatnya kita fokus pada pengembangan industri ini. Saya percaya bahwa penyediaan akses keuangan pada industri ini akan mampu mengakselerasi berkembangnya industri kreatif karena akses terhadap pembiayaan adalah salah satu kendala terbesar bagi berkembangnya industri ini," kata Muliaman.
Nota Kesepahaman ini merupakan perwujudan sinergi dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian nasional melalui akselerasi Pembiayaan Berorientasi Ekspor dan Ekonomi Kreatif dengan mengoptimalkan peran dan tugas masing-masing industri keuangan. Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup pemberian Penjaminan Pembiayaan Berorientasi Ekspor dan Ekonomi Kreatif yang terdiri dari:
- Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Pembiayaan oleh Anggota APPI;
- Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Penjaminan oleh Anggota Asippindo;
- Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Pembiayaan dalam rangka Ekspor oleh LPEI; dan
- Perjanjian Kerja Sama lainnya dalam rangka Sinergi Industri Keuangan Non-Bank guna mendorong Kegiatan Usaha Berorientasi Ekspor dan Ekonomi Kreatif.
Untuk melaksanakan Nota Kesepahaman ini, APPI, ASIPPINDO, dan LPEI bersama-sama menyusun Pedoman Kerja yang menuangkan secara lebih rinci bidang-bidang kerja sama tersebut di atas. Pedoman Kerja akan ditetapkan segera setelah ditandatangani Nota Kesepahaman tersebut. Diharapkan melalui kerja sama APPI, ASIPPINDO, dan LPEI, Pembiayaan Berorientasi Ekspor dan Ekonomi Kreatif dapat tumbuh secara optimal guna mempercepat pertumbuhan perekonomian nasional.Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Pengawas IKNBDumoli F Pardede,Telp: 021-29600000Email : dumoly.freddy@ojk.go.id
www.ojk.go.id